Selasa, 07/05/2024 18:24 WIB

PPS Tinggal 34 Hari Lagi, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Waktu

PPS 34 hari lagi, wajib pajak diminta segera laporkan data aset

Pengampunan pajak jilid II. (Humas DJP Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com -- Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II tinggal 34 hari lagi. Para wajib pajak Diminta agar program ini dimanfaatkan secepat mungkin. Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, saat media briefing di Jakarta, Jumat(27/5/2022).

"Ini program terakhir, program ini akan selesai di bulan Juni. Kalau wajib pajak menunggu sampai akhir Juni, takutnya tidak ada kesempatan untuk melaporkan data aset. Lebih baik dicicil, misal dari 100 aset, dilaporkan dulu dari 10. Jangan ditunggu sampai semuanya di akhir bulan, karena kalau lewat tenggat waktu dan masih ada aset lebih, maka terpaksa akan ditindaklanjuti sesuai UU," ujar Yon

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 27 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 51.683 wajib pajak yang melapor, dengan 60.180 surat keterangan. Jumlah PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp10,38 triliun, dengan nilai harta bersih yang terungkap Rp103,32 triliun.

"Nominal deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp89,24 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp7,57 triliun. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp6,49 triliun, " jelas Yon.

PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). "Segera dilaporkan, jangan menunggu hingga detik-detik terakhir," pungkas Yon.

KEYWORD :

PPS Yon Arsal DJP wajib pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :