Kamis, 09/05/2024 19:40 WIB

Komisi III DPR: Kasus Ekspor CPO Celah Pemberantasan Mafia Lain

Kasus mafia minyak goreng ini bisa menjadi pintu masuk penegak hukum dalam memberantas mafia lain seperti mafia daging, ilegal loging, tambang dan mafia batubara yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah angkat bicara perihal penetapan Dirjen Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen-PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka perkara ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut dia, kasus minyak goreng ini bisa menjadi celah masuk untuk memberantas mafia-mafia lain yang memang merugikan negara.

“Kasus mafia minyak goreng ini bisa menjadi pintu masuk penegak hukum dalam memberantas mafia lain seperti mafia daging, ilegal loging, tambang dan mafia batubara yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Kita dari Komisi III terus melakukan monitoring untuk kasus ini dan kasus hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Dimyati saat dikontak lewat telepon selulernya, Jumat (21/4).

Anggota legislator asal daerah pemilihan Banten 1 (satu) ini mengaku heran, padahal selama satu dekade Indonesia masih mencatatkan diri sebagai negara dengan penghasil CPO terbesar di dunia. Posisi itu, kata Dimyati tentu saja tak lepas dari luas perkebunan sawit di Indonesia.

“Sangat aneh, kenapa Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng, masa masyarakat Indonesia sulit untuk mendapatkan minyak goreng. Ternyata terbukti ada yang salah dalam pengelolaannya. Dengan langkah jaksa agung bisa terjawab ternyata ada kartel dan mafianya,” tegasnya.

Dimyati menjelaskan, Presiden Jokowi meminta kepada penagah hukum agar pelaku mafia minyak goreng segera ditindak. Hal itu langsung disambut Kejagung dengan dengan menetapkan pejabat Kemendag.

Dimyati mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani kasus mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat.

Disinggung terkait adanya kemungkinan keterlibatan pejebat setinggat Menteri, pihaknya menyerankan kasus ini sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. Kata Dimyati, keterlibatan atau tersangka lain bisa diketahui setelah tim penyidik dari penegak hukum melakukan pemeriksaan.

“Nanti Komisi III juga akan mengundang Kepolisian sebagai Satgas Pangan dan Kejaksaan dari sisi penuntutanya. Pastinya kita mendorong agar kasus mafia minyak goreng ini diusut tuntas, sehingga ekonomi di Indonesia bisa kembali berjalan normal,” terang Politikus Fraksi PKS ini.

Sebelumnya, diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Seorang di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah minyak goreng Kejagung Kemendag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :