Minggu, 28/04/2024 17:27 WIB

Hari Ini Ratu Atut Diperiksa KPK

Atut terkait kasus ini, diduga diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Jakarta - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/12). Ibu dari Cagub Banten Andika Hazrumy ini,  akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Provinsi Banten.

"RAC (Ratu Atut Chosiyah) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013, Atut ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Kakak beradik itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atut terkait kasus ini, diduga diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sementara Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.

Meski demikian, Atut tercatat baru diperiksa KPK tak lebih dari tiga kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Wawan terkait kasus ini telah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Serang.

Selain itu, Atut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara.

KEYWORD :

Suap Banten Ratu Atut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :