Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Jakarta - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/12). Ibu dari Cagub Banten Andika Hazrumy ini, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Provinsi Banten.
"RAC (Ratu Atut Chosiyah) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013, Atut ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Kakak beradik itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Atut terkait kasus ini, diduga diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sementara Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.Suap Banten Ratu Atut