Sabtu, 18/05/2024 17:04 WIB

Kementan Komitmen Gunakan Alsintan TKDN Tinggi

Salah satu upaya nyata yang segera dilakukan adalah TKDN Alsintan buatan dalam negeri tidak boleh terus berada di posisi 42 persen, tapi harus di atas 50 per

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Ist)

Tangerang, Jurnas.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mendorong alat mesin pertanian (Alsintan) buatan dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.

"Kalau mau bangsa ini baik, perbaiki alsintan, masa harus impor terus. Menurut saya yang susah dibuat itu mesin, tapi PT. Sharpindo sudah bikin mesinnya, artinya sudah selesai, masa harus terus impor," kata Syahrul saat kunjungan ke PT. Sharprindo Dinamika Prima, Tangerang, Rabu (13/4).

Syahrul mengatakan, pengembangan industri Alsintan dalam negeri tidak boleh biasa-biasa saja. Karena itu, salah satu upaya nyata yang segera dilakukan adalah TKDN Alsintan buatan dalam negeri tidak boleh terus berada di posisi 42 persen, tapi harus di atas 50 persen.

"TKDN jangan 42 persen, tapi 3 sampai 5 bulan ke depan TKDN harus di atas 50 persen. Saya mau lihat ini hasilnya ke depan. Ini komitmen dan upaya nyata kita dorong semua industri alsintan dalam negeri agar kita tidak lagi impor komponen alsintan," tegasnya.

Syahrul menambahkan, peran mekanisasi pertanian telah terbukti menjadikan sektor pertanian yang tangguh pada kondisi pandemi COVID-19. Terbukti, dua tahun pandemi, Kementerian Pertanian (Kementan) terus menopang ketersediaan pangan sekaligus kesejahteraan petani

 

"Percepatan ketersedian pangan ini karena dukungan Alsintan. Patut kita berikan apresiasi yang besar terhadap produk-produk lokal ini yabg turut berkontribusi dalam pembangunan pertanian," ujar Syahrul.

Dirut PT. Sharprindo Dinamika Prima, Jusmin Suwoko mengatakan, dukungan Kementan sangat penting untuk memproduksi Alsintan dalam jumlah besar guna memenuhi kebutuhan petani dan menjadikan pembangunan pertanian semakin modern.

"Dorongan Pak Menteri Pertanian sangat memberikan semangat pada kami untuk menaikan TKDN. Kami berkomitmen untuk mencapai TKDN di atas 50 dalam waktu dekat. Kami optimis bisa wujudkan ini," kata Jusmin.

Perlu diketahui, pengadaan Alsintan di Kementan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 2 Februari 2021, pasal 66 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan UU 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pasal 65 dan 66 tentang kewajiban penggunaan produk yang memiliki SPPT SNI.

Dengan demikian, pengadaan alsintan memprioritaskan produk industri dalam negeri.

Di 2021, Kementan melakukan pengadaan alsintan prapanen sebanyak 25.134 unit yang terbagi dengan jenis dan nilai kontraknya. Jenis Alsintan ini meliputi traktor roda 2, traktor roda 4, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer dan alat tanam jagung, yang tentunya sudah memiliki seritifikat TKDN.

KEYWORD :

Tingkat Komponen Dalam Negeri Syahrul Yasin Limpo Alat Mesin Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :