Rabu, 08/05/2024 22:33 WIB

Keluarga Sebut Bupati Penajam Paser Utara Korban Politik Demokrat

Yuliana menilai proses hukum adiknya berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat yang dilaksanakan di Samarinda.

Jakarta, Jurnas.com - Kakak kandung dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud bernama Yuliana Mas`ud mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (31/3).

Yuliana membuka suara terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat adiknya itu. Dia menyebut jika Gafur menjadi korban politik Partai Demokrat.

"Pasti dia udah korban partai politik menurut kami. Kalau untuk masalah pemerintahan, beliau tidak ada Masalah. Partainya, Demokrat," kata Yuliana dalam keterangannya kepada wartawan.

Yuliana menilai proses hukum adiknya berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat yang dilaksanakan di Samarinda sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

"Ya, artinya dia berada di gedung ini karena masalah Musda Demokrat kemarin, sementara dari pemerintahan tidak ada masalah beliau itu," ujar Yuliana.

Yuliana mengatakan Gafur sudah membeberkan keterkaitan Musda Partai Demokrat dengan kasus suap ini. Namun, dia enggan membeberkan informasi yang berikan Gafur ke penyidik KPK.

"Silahkan tanya langsung pada penyidik, Pak Gafur sudah memberikan (keterangan)," tutur Yuliana.

Untuk diketahui, KPK Abdul Gafur Mas`ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Abdul sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Maka dari itu, KPK menduga kasus suap ini berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. 

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KEYWORD :

KPK Partai Demokrat Suap Penajam Paser Utara Abdul Gafur Korban Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :