Rabu, 01/05/2024 13:04 WIB

Tingkatkan Kapasitas Penyuluh, Kementan Launching SKKNI dan KKNI Bidang Penyuluhan Pertanian

BPPSDMP melauncing Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Penyuluhan Pertanian.

Apresiasi Pelaksanaan TOT dan Pelatihan Sejuta Petani & Penyuluh, Koordinasi Pengembangan Inovasi dan Pelayanan Publik, Launching SKKNI dan KKNI Bidang Penyuluhan Pertanian, dan Evaluasi Kegiatan Reguler Maksimum Januari - Maret 2022

JAKARTA, Jurnas.com - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM pertanian melalui pelatihan yang berkualitas.

Untuk wujudkan tujuan tersebut, BPPSDMP melauncing Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Penyuluhan Pertanian, Jakarta, Rabu (30/3).

Launcing ini dirangkaikan dengan acara Apresiasi Pelaksanaan Training of Trainer (ToT) dan Pelatihan Sejuta Petani & Penyuluh, Koordinasi Pengembangan Inovasi dan Pelayanan Publik, dan Evaluasi Kegiatan Reguler Maksimum Januari-Maret 2022.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, SDM merupakan faktor pertama dan utama dalam meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian.

"SDM itu amat penting dalam sektor pertanian untuk terus meningkatkan produktvitas pertanian. Apalagi di era 4.0 saat ini, di mana pertanian kita telah beradaptasi dengan teknologi, SDM merupakan kata kunci utama peningkatan produktivitas pertanian," kata Syahrul.

Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi menjelaskan, SKKNI dan KKNI berperan memberikan gambaran kompetensi, yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja khusunya bidang penyuluhan pertanian.

"SKKNI dan KKNI Bidang Penyuluhan Pertanian perlu disinergikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian," kata Dedi.

Ia mengatakan, salah satu kebijakan penguatan fungsi penyuluh penyuluhan pertanian dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2022 adalah penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluh.

"Karena itu, diperlukan sinkronisasi SKKNI dan KKNI dalam meningkatkan kapasitas ketenagaan [enyuluh baik melalui pendidikan, pelatihan maupun sertifikasi profesi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan), Leli Nuryati mengatakan, SKKNI dan KKNI Bidang Penyuluhan Pertanian perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait agar penerapan SKKNI dan KKNI dapat efektif.

"Dengan demikian BPPSDMP melaksanakan launching secara offline dan online kepada Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota dan Penyuluh Pertanian serta stakeholder terkait," jelasnya.

Ia berharap ke depan penyuluhan pertanian dalam melaksanakan tugas secara professional dan berdaya saing sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan masing-masing jenjang jabatan sehingga kompetensinya benar-benar diakui oleh masyarakat.

Di tempat yang sama, Leli juga mengapresiasi seluruh insan pertanian yang sudah menyukseskan acara ToT dan juga Pelatihan Sejuta Petani dan Penyuluh periode Januari-Maret 2022.

"Pada awal 2022, kita telah melaksanakan ToT Smart Farming bagi Petani Milenial pada 25-27 Januari 2022, dengan target 7.658 dan realisasi sebesar jumlah peserta terdaftar sebanyak 14.825 peserta," jelasnya.

Selain itu, Puslatan juga telah melakukan pelatihan bagi Sejuta Petani dan Penyuluh dengan Tema Adaptasi dan Mitigasi Pertanian terhadap
Perubahan Iklim pada 22-25 Februari 2022, dengan target peserta sebesar 1.500.000, dan realisasi sebesar 1.610.666 peserta.

"Dan, yang barus saja kita lakukan adalah ToT Sistem Pengelolaan Taxi Alsintan pada tanggal 22-24 Maret 2022 dengan target sebanyak 7.658 dan realisasi sebesar 14743 peserta," tutupnya.

KEYWORD :

BPPSDMP Dedi Nursyamsi Pusat Pelatihan Pertanian Leli Nuryati Standar Kompetensi Kerja Nasio




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :