Minggu, 05/05/2024 19:26 WIB

Rugi Rp60 Miliar, Korban Robot Trading DNA Lapor Polisi

Mewakili 300 korban robot trading, para korban melaporkan para pimpinan dan afiliator DNA Pro, karena mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp60 miliar.

Korban dugaan penipuan investasi DNA Pro melapor ke Polda Metro Jaya (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Korban robot trading DNA Pro terus bertambah. Kali ini, korban melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong itu ke Polda Metro Jaya pada Senin (28/3).

Mewakili 300 korban robot trading, para korban melaporkan para pimpinan dan afiliator DNA Pro, karena mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp60 miliar.

"Jadi pada malam hari ini kami resmi melaporkan terkait investasi robot trading, kali ini bernama PT DNA Pro Academy atau yang biasa dikenal dengan DNA Pro," kata kuasa hukum korban, Anthony James Harahap, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1593/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Maret 2022.

"Kami menduga DNA Pro ini sama dengan robot trading yang sebelumnya ditangkap pelakunya di Bareskrim dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya," imbuh dia.

Anthony menjelaskan, pihak yang dilaporkan terdiri dari owner dan para pimpinan di DNA Pro.

"Kami melaporkan ada 7 orang, yang terdiri dari owner, exchanger, dan co-founder," tutur dia.

Diketahui sebelumnya, para korban investasi robot trading DNA Pro tidak bisa melakukan penarikan dana sejak awal Maret lalu. Curiga akan investasi bodong, akhirnya korban melaporkan PT DNA Pro ke Polda Metro Jaya.

KEYWORD :

DNA Pro Investasi Bodong Robot Trading Anthony James Harahap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :