Minggu, 19/05/2024 07:27 WIB

Legislator PKS Tegaskan Alasan Covid-19 dan Biaya Tak Logis untuk Menunda Pemilu

Kita melakukan pilkada pada desember 2020 secara serentak untuk kurang lebih sekitar 270 kota, kabupaten dan beberapa provinsi ketika masih pandemic. Sehiingga ketika itu juga jug diupayakan adanya nuansa efisiensi dan kita bisa melakukan itu. Bahkan, hasil evaluasi membuktikan bahwa proses pilkada ini dikatakan berhasil.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi angkat bicara terkait wacana penundaan pemilu yang tengah menjadi sorotan saat ini, dalam acara PKS Legislative Corner, Jakarta, Jumat (18/3).

Dia membuka pemaparan dengan menceritakan secara singkat terkait dengan kronologi rencana Komisi II DPR RI untuk meakukan Revisi UU tentang pemilu yang batal dilaksanakan.

“Lebih dari setahun yang lalu kita mulai penetapan jadwal, termasuk penetapan tanggal pemilu. Komisi II berinisiatif melakukan perubahan tentang pemilu dan semua sepakat. Perubahan UU pemilu yang sejatinya dibahas di awal periode tidak jadi dilaksanakan karena pemerintah mempertanyakan urgensi dari revisi yang dilakukan karena UU yang ada belum diujicobakan,” kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia, pada saat itu dengan segala dinamika yang ada, Komisi II telah menetapkan tanggal pemilu presiden dan anggota legislatif akan diselenggarakan pada tanggal 20 Februari sedangkan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.

“Dengan penetapan tanggal yang sudah dilakukan,aka sudah seharusnya tidak ada lagi isu atau polemik tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan karena secara konstitusi sudah ada penetapan tanggal itu. Karena sudah disepakati oleh pemerintah, DPR, dan KPU. Semua instansi pemerintahan sudah seharusnya menjalankan konstitusi dan peraturan lainnya. Maka, jika ada upaya-upaya di luar itu menjadi bagian dari inkonstitusional” tegasnya.

Politisi senior dari Fraksi PKS ini, menyoroti pandemi Covid-19 yang menjadi alasan diperlukannya penundaan pemilu. Menurutnya, alasan ini tidak mendasar karena pilkada yang juga diselenggarakan di tengah pandemi dapat berangsung dengan baik.

“Kita melakukan pilkada pada desember 2020 secara serentak untuk kurang lebih sekitar 270 kota, kabupaten dan beberapa provinsi ketika masih pandemic. Sehiingga ketika itu juga jug diupayakan adanya nuansa efisiensi dan kita bisa melakukan itu. Bahkan, hasil evaluasi membuktikan bahwa proses pilkada ini dikatakan berhasil,” papar Tedy.

Bukan hanya Eksistensi Covid-19, Anggota legislatif dengan dapil Jawa Barat I ini juga menilai, biaya juga semestinya tidak menjadi persoalan. Menurutnya, Masalah anggaran merupakan masalah prioritas. Penyelenggaraan pemilu perlu diprioritaskan karena menyangkut hajat hidup orang banyak serta masa depan negeri ini.

“Merujuk pada undang-undang, persiapan pemilu itu harus dilakukan 20 bulan sebelum pemilu atau ada di bulan Agustus. Sehingga masih ada waktu untuk menyiapkannya. Ini bukan masalah kemampuan, tapi masalah kemauan. Dan harus mau menurut saya karena ini konstitusi. Taat konstitusi di dalamnya juga penganggaran. Tinggal bicara tentang efektifitas dan efisiensi, keperluan mana yang kemudian bisa dirasionalisasi dan tidak membebani keuangan negara.” tambahnya.

Lebih lanjut, Teddy Setiadi beropini bahwa isu ini tidak seharusnya bergulir karena dapat merugikan semua lapisan masyarakat. Menurutnya, banyak permasalahan lain yang seharusnya diselesaikan. Presiden dan jajaran Menteri, sebaiknya fokus menyelesaikan periodisasi dengan memberikan legis yang bagus. Karena itu jauh lebih penting ketimbang berwacana dengan upaya penundaan pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI ini pun menutup pemaparannya dengan sebuah analogi tentang pembangunan negeri.

“Negeri ini sedang melakukan lari maraton untuk mencapi tujuan bersama sebagai amanat UUD Tahun 1945, yakni masyarakat yang sejahtera, adil, dan Makmur. Namanya maraton dilakukan secara bersama-sama dan bergilir, tongkat estafet bangsa ini perlu dilanjutkan. Itulah konstitusi yang perlu dijaga. Karena siapa lagi yang bisa menjaga konstitusi selain kita yang memiliki kewenangan di dalamnya” tutupnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II PKS Teddy Setiadi penundaan pemilu Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :