Sabtu, 18/05/2024 22:26 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati PPU untuk Pertajam Bukti Aliran Suap

Sejumlah uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Lima tersangka itu ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud; Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afidah Balqis.

Selain itu, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman.

"Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan Tsk AGM (Abdul Gafur Mas`ud) dan kawan-kawan untuk 30 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Penahanan terhitung sejak 16 Maret sampai dengan 14 April 2022. Di mana, perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Ali mengatakan, Abdul Gafur dan Balqis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Ali.

Ali menjelaskan jika perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mendalami aliran uang suap yang diterima Abdul Gafur. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perbuatan Abdul.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1).

Abdul menjadi tersangka penerima suap bersama 4 orang lainnya. Di antaranya Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Sementara sebagai tersangka pemberi ialah Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Di antaranya, proyek tahun jamak peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Untuk beberapa proyek itu, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara

Selain itu, Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti izin hak guna usaha lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Hasmoro, dan Jusman merupakan orang pilihan sekaligus kepercayaan dia untuk menjadi representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan dia.

Di samping itu, dia juga diduga bekerja sama dengan Balqis. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang dari para rekanan dalam rekening bank milik Balqis yang dipergunakan untuk keperluan Mas`ud.

KPK menduga pula Mas`ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara bernilai kontrak Rp64 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Demokrat Nur Afidah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :