Sabtu, 18/05/2024 15:19 WIB

KPK Singgung Keadilan Atas Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo

KPK menilai korupsi sebagai kejahatan liar biasa harus diberantas dengan cara yang luar biasa.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengurangan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari putusan sebelumnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan tingkat kasasi.

KPK menilai pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat dari seluruh elemen masyarakat, termasuk dari penegak hukum. Maka dari itu, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diberantas dengan cara yang luar biasa.

"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3).

Ali menilai jika pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Pemberian efek jera bisa dengan besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

"Oleh karenanya, putusan Majelis Hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," ujar Ali.

Diketahui,  Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3).

Edhy juga dihukum MA untuk membayar denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Hak politik Edhy dicabut selama 2 tahun.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Korupsi Ekspor Benur MA Potong Hukuman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :