Sabtu, 18/05/2024 20:35 WIB

Bupati Penajam Paser Utara Diduga Kerap Minta Uang ke Para Kontraktor

Abdul diduga memalak secara langsung maupun melalui anak buahnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud kerap meminta uang para kontraktor yang menggarap proyek di daerahnya.

Abdul diduga memalak secara langsung maupun melalui anak buahnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dugaan tersebut diselisik penyidik KPK lewat sejumlah petinggi perusahaan BUMD di PPU.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`ud) baik secara langsung pada para kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Adapun tiga saksi tersebut ialah Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid; Direktur Perumda Benua Taka Energi, Bahrun Genda; dan Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/3).

Diberitakan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1).

Abdul menjadi tersangka penerima suap bersama 4 orang lainnya. Di antaranya Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Sementara sebagai tersangka pemberi ialah Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Di antaranya, proyek tahun jamak peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Untuk beberapa proyek itu, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara

Selain itu, Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti izin hak guna usaha lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Hasmoro, dan Jusman merupakan orang pilihan sekaligus kepercayaan dia untuk menjadi representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan dia.

Di samping itu, dia juga diduga bekerja sama dengan Balqis. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang dari para rekanan dalam rekening bank milik Balqis yang dipergunakan untuk keperluan Mas`ud.

KPK menduga pula Mas`ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara bernilai kontrak Rp64 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Minta Uang Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :