Jum'at, 17/05/2024 03:21 WIB

Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Garap Dirut PT Hutama Karya

Dia dipanggil untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (Persero) Tbk, Budi Harto pada hari ini, Selasa (1/3).

Dia dipanggil untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.

"Budi Harto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan pejabat Kemendagri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa.

Selain Budi Harto, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Belum diketahui materi apa yang bakal digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui ihwal kasus praktik korupsi tersebut.

Untuk diketahui, KPK sendiri telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan empat kampus IPDN dengan nilai proyek lebih dari Rp100 miliar.

Empat proyek Gedung IPDN itu berada di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Agam Sumatera Barat, Gowa Sulawesi Selatan dan Minahasa Sulawesi Utara.

Dalam kasus korupsi kampus IPDN Rokan Hilir ini, KPK juga menetapkan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya sebagai tersangka.

Untuk kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Sumatera Barat, KPK menjerat Dudy Jocom bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Selain itu, Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Gowa.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa Sulawesi Utara, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Empat proyek pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah itu ditaksir merugikan keuangan negara sekira Rp77,48 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Kemendagri KPK Hutama Karya Budi Harto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :