Sabtu, 18/05/2024 09:01 WIB

KPK Dalami Penentuan Pemenangan Tender Proyek oleh Bupati PPU

KPK juga menelusuri adanya persyaratan berupa pemberian fee dalam bentuk sejumlah uang atas penunjukkan pemenang tender proyek tersebut.

Sejumlah uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami andil Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud dalam menentukan pemenang lelang berbagai proyek di Kabupaten PPU.

Hal itu didalami lewat Kepala Subbagian (Kasubbag) Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Unit Layanan Pengadaan Kabupaten PPU, Abdul Halim sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/2).

"Diduga ada andil aktif tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`ud) untuk menentukan pemenang tender," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Selain itu, KPK juga menelusuri adanya persyaratan berupa pemberian fee dalam bentuk sejumlah uang atas penunjukkan pemenang tender proyek tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1).

Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini. Mereka ialah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Suap Proyek PPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :