Jum'at, 17/05/2024 18:54 WIB

KPK Sita Aset Rp57 Miliar Terkait Pencucian Uang Angin Prayitno

Lembaga Antikorupsi menduga aset tersebut berkaitan dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin Prayitno.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.

Aset puluhan miliar yang disita KPK itu berupa bidang tanah dan bangunan. Lembaga Antikorupsi menduga aset tersebut berkaitan dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin Prayitno.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (16/2).

Ali tak merinci terkait lokasi dari aset-aset milik Angin tersebut. Namun, belakangan terungkap Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain

KPK bakal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno dan rekan-rekannya.

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya

Diketahui, Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.

Dalam kasus suapnya, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. KPK menduga Angin menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil suap dengan membeli berbagai aset memakai nama orang lain.

Selain itu, rekan Angin selaku mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Di mana, Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.

KEYWORD :

KPK TPPU Angin Prayitno Aji Pencucian Uang Kasus Suap Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :