Kamis, 16/05/2024 12:13 WIB

Bamsoet: Pengaturan Perdagangan Kripto Untuk Melindungi Pengusaha dan Pelanggan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, sebagaimana disampaikan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang berada dalam naungan KADIN Indonesia, kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading. Juga bukan bagian dari perdagangan kripto.

Indra Kenz bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. Masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah paham, karena antara Binomo dengan software robot trading dan perdagangan kripto merupakan hal yang berbeda. AP2LI dan APLI tegas menilai bahwa Binomo merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online.

Karenanya terkait kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengenakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hingga kemarin, sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar," ujar Bamsoet usai menerima Pimpinan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) dan Pimpinan Indonesia Crypto Cunsumer Association (ICCA) Raffael Kardinal bersama Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), serta KADIN Indonesia di Jakarta, Sabtu (12/2/22).

Bamsoet menjelaskan, selain judi online, kasus Binomo juga masuk dalam skema ponzi. Yakni modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal jika dicermati, keuntungan yang didapatkan investor bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, melainkan dari setoran investor berikutnya.

Sebagaimana juga diungkapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, keuntungan pada skema ponzi hanya dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta baru yang mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh yang akan menanggung kerugian terbesar.

Sehingga, apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh, sebagaimana terjadi pada Binomo. Hal ini sangat berbeda dengan bisnis penjualan langsung (multi level marketing/MLM) maupun perdagangan kripto.

Bamsoet menerangkan, dasar hukum perdagangan kripto di bursa berjangka juga sangat jelas.

Antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset); Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019; serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Walaupun sudah banyak aturan yang dibuat, tidak menutup kemungkinan masih ada saja pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan menyalahgunakan berbagai ketentuan peraturan tersebut. Karenanya edukasi dan literasi masyarakat terkait investasi dan trading perlu semakin ditingkatkan, baik oleh BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan," pungkas Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Binomo Kripto Judi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :