Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama terkait pernyataan soal Alquran surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Menanggapi dakwaan jaksa, Ahok menyampaikan bahwa pernyataan soal surat Al Maidah 51 tersebut tidak bermaksud untuk menista agama Islam dan juga berniat untuk menghina para Ulama. "Namun ucapan itu, saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada," kata Ahok, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).Untuk itu, lanjut Ahok, dalam kesempatan sidang ini, sebagai upaya untuk mengklarifikasi atas kasus hukum yang menjeratnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sidang Ahok Penistaan Agama Pilkada DKI Jakarta
























