Kamis, 16/05/2024 20:21 WIB

Gara-gara Kasus Ini Adam Deni Ditangkap

Mabes Polri menangkap Adam Deni terkait kasus dugaan ilegal akses tanpa ijin.

Pegiat medsos Adam Deni. (Foto: Jurnas/IG Adam Deni).

Jakarta, Jurnas.com- Motif dibalik penangkapan pegiat media sosial Adam Deni terkuak. Ia ditangkap pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB terkait dengan kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Dikatakan Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni dengan kapasitas sebagai tersangka. Meski begitu, Adam Deni belum dilakukan penahanan.

"Sejak diamankan tadi malam, statusnya sudah tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kabarnya, Adam Deni diamankan pada Selasa (1/2/2022) malam.

Nama Adam Deni mencuat usai terlibat dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx. Sosok Adam Deni merupakan pelapor dalam kasus pengancaman tersebut.

KEYWORD :

Adam Deni Ditangkap Ilegal Akses




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :