Kamis, 16/05/2024 20:44 WIB

KPK Tak Segan Jerat Walkot Bekasi Pasal TPPU

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ragu menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal TPPU bakal dijerat ke Pepen jika ditemukan bukti yang cukup terkait penyamaran aset hasil dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

"Termasuk juga Walkot Bekasi, ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nati akan diekspos," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Namun, kata Alex, pihaknya masih fokus mendalami dugaan suap oleh Pepen. Alex berjanji akan mengungkap jika temuan baru oleh tim penyidik dalam kasus ini.

"Perkembangan lain belum ada perubahan dari Walkot Bekasi," kata Alex.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mendalami uang suap yang diduga diterima Pepen mengalir ke pihak keluarga. Pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.

"Sekali lagi informasi dari masyarakat sekecil apapun itu kami akan konfirmasi dan didalami dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami akan konfirmasi informasi (suap mengalir ke keluarga Pepen) tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (25/1).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap Pasal TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :