Senin, 06/05/2024 17:47 WIB

KPK Dalami Pengakuan Ketua DPRD Bekasi Terima Uang dari Rahmat Effendi

Pengakuan itu pun dapat menjadi bukti untuk mengembangkan kasus ini.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pemberian uang Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.

Pemberian uang Rp 200 juta itu diungkap Chairoman saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/1) kemarin.

“Keterangan yang disampaikan oleh saksi (Chairoman) tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Ali menyatakan, pengakuan Chairoman itu juga bisa menjadi alat bukti untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi yang menjerat

Pengakuan itu pun dapat menjadi bukti untuk mengembangkan kasus ini. Diduga, bukan hanya Chairoman yang menerima uang dari Rahmat Effendi.

“Setidaknya (uang Rp 200 juta) dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan,” kata Ali.

Ali menyatakan, saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan lain dengan akan memeriksa saksi lainnta terkait pengakuan Chairoman tersebut.

"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, diantarnya melalui keterangan RE (Rahmat Effendi)," kata Ali.

Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK.

Chairoman mengeklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Uang itu sudah diserahkan ke KPK. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.

"Awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya (uang dari Pepen) sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," jelasnya.

Kendati demikian, Chairoman tetap mengaku tidak mengetahui maksud penyerahan uang dari Rahmat Effendi kepadanya. Uang itu diberikan melalui perpanjangan tangan Rahmat Effendi bernama Luthfi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Aliran Uang Suap Chairoman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :