Sabtu, 18/05/2024 01:33 WIB

KPK Siap Fasilitasi Polisi dan Komnas HAM untuk Periksa Bupati Langkat

Lembaga Antikorupsi hanya akan fokus terhadap penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat.

Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan Terbit Rencana saat meninjau pasien rehabilitasi di kerangkeng yang berada di lahan rumah pribadinya. Foto: Info Langkat/YouTube

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memfasilitasi pihak kepolisian dan Komnas HAM jika ingin memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin soal kerangkeng manusia.

Terbit diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.

"KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan , klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP (Terbit Rencana) dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Ali mengatakan, pihaknya memang menemukan kerangkeng manusia saat meringkus Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya.

Namun, karena bukan bagian dari tupoksi KPK dalam mengusut kasus rasuah, temuan tersebut disampaikan ke pihak yang berwenang.

"Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan Kepolisian," kata Ali.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin disebut memiliki kerangkeng di rumahnya. Sebanyak 40 pekerja sawit disebut diduga mendekam di dalam kerangkeng tersebut.

Perbudakan manusia yang diduga dilakukan Terbit Rencana diduga sudah lama terjadi. Kerangkeng itu diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu.

"Informasi yang didapat sudah 10 tahun," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya.

Dikatakan Anis, berdasarkan informasi dari kepolisian, kerangkeng itu dibangun Terbit sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Meski demikian, Anis meminta informasi tersebut tak menyurutkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

Menurut Anis, rehabilitasi tak bisa dijadikan alasan mempekerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.

"Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi," kata Anis.

KEYWORD :

Bupati Langkat Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Perangin Angin KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :