Sabtu, 04/05/2024 05:57 WIB

Ajudan Wali Kota Cimahi Akan Diperiksa KPK

Iin Solihin, Ajudan Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gedung KPK

JAKARTA - Iin Solihin, Ajudan Wali Kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Iin akan diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Itoc Tochija (MIT). Iin ditenggarai mengetahui seputar sengkarut rasuah suami Atty tersebut. Atty sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan (IIn Solihin) akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MIT," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).

Bersamaan dengan IIn, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terjadap Sentot Wisnu Jaya. PNS yang menjadi staf sekretaris pribadi, Subbag Tata Usaha Pimpinan Bagian Aset Perlengkapan, Sekretariat Daerah Pemkot Cimahi itu juga diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Yana Rumbayan dan Sani Kuspermadi. Dua orang asal swasta ini juga akan diperiksa sebagai saksi. Atty sendiri kembali hadir menjalani pemeriksaan penyidik. Namun, dia memilih irit bicara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 bernilai Rp57 miliar. Uang dugaan suap itu berasal dari tersangka pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Berdasarkan kesepakatan, Atty dan Itoc seharusnya menerima uang sebanyak Rp6 miliar. Nahas pasutri itu keburu ditangkap saat menerima uang dugaan suap Rp500 juta tersebut.

KEYWORD :

KPK Cimahi Atty Suharti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :