foto: Twitter
Jakarta - Negara diminta hadir dalam memberikan rasa nyaman bagi setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12). Menurutnya, setiap warga negara dilindungi UU dalam setiap menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya."Negara harus benar-banar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinannya," kata Masinton.Baca juga :
KPK Cecar Ridwan Kamil soal Dana Nonbujeter BJB
Hal itu menanggapi pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani oleh oknum ormas keagamaan yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna (PAS), di Sabuga, Bandung
KPK Cecar Ridwan Kamil soal Dana Nonbujeter BJB
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Larangan Ibadah Pembubaran KKR Ridwan Kamil



























