Minggu, 05/05/2024 22:44 WIB

Sekjen Anwar Beberkan 3 Manfaat JKP Bagi Pekerja yang Ter-PHK

Karena semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat membuka sosialisasi manfaat akses Informasi Pasar Kerja (IPK) program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta, Senin (13/13/2021). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan Kemnaker tetap berkomitmen untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebaik-baiknya. Sebab produk-produk regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permenkeu, Permenaker, maupun Kepala BPJS Ketenagakerjaan telah diselesaikan.

"Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Karena semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir, " kata Anwar Sanusi saat membuka sosialisasi manfaat akses Informasi Pasar Kerja (IPK) program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta, Senin (13/13/2021).

Anwar Sanusi menjelaskan, sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Menurutnya, manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja/buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja/buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," ujar Sekjen.

Manfaat kedua JKP adalah akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan. Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

"Hal ini sangat penting, ketika pekerja/buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," ujar Anwar Sanusi.

Sedangkan manfaat kedua informasi pasar kerja yaitu berupa layanan bimbingan jabatan. "Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan," ujarnya.

Manfaat ketiga JKP adalah pelatihan kerja. Menurut Anwar Sanusi, pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini,  tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Anwar Sanusi Jaminan Kehilangan Pekerjaan Komitmen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :