Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah merias seorang peserta pelatihan. (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Bekasi, Jurnas.com - Menaker Ida Fauziyah berpendapat pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) merupakan profesi setara dengan profesi lainnya yang membutuhkan perlindungan dan kompetensi dalam menghadapi persaingan di pasar kerja.
Adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diyakini Menaker Ida, akan mampu menjawab pandangan-pandangan miring terhadap pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja salon.
"Menjadi pemandu karaoke dan spa terapis adalah profesi halal. Pandangan-pandangan miring terhadap profesi ini bisa dijawab dengan adanya sertifikat dan standar yang jelas," kata Ida Fauziyah dalam sambutannya saat peluncuran SKKNI di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, di kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Menaker Ida berharap dengan adanya SKKNI, diharapkan upah bagi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) menyesuaikan dengan kompetensi tersebut. Jika upahnya lebih baik, maka para pekerja ini tidak perlu hidup mengandalkan tip dari pengunjung/customer.
"Dengan demikian, prejudice atau penilaian buruk dari masyarakat dapat berkurang," ujar Ida Fauziyah.
Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Pastikan Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja Sesuai Permenaker 5/2023
Ditegaskan Ida Fauziyah, apabila ada oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan, sama sekali bukan berarti profesi tersebut buruk.
"Baik buruknya pekerjaan terpulang pada niat para pekerjanya masing-masing. Tugas pemerintah menyediakan standar dan perlindungan, " katanya.
Kinerja Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida SKKNI Pekerja Spa Pemandu Karaoke