Senin, 29/04/2024 13:59 WIB

Kasus Ahok

PBNU: Beri Kesempatan Hakim Wujudkan Keadilan

PBNU menilai adanya geliat cepat penegak hukum dalam memproses kasus dugaan penistaan agama.

Nahdlatul Ulama

Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) KH Robikin meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penegak hukum melakukan keputusan terbaik dalam kasus penistaan agama. 

"Beri kesempatan hakim mewujudkan keadilan," ujar Robikin kepada Jurnas.com di Jakarta, Selasa (1/12/2016). 

Robikin menyampaikan perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dari situ, Ia menilai adanya geliat cepat penegak hukum dalam memproses kasus sebagaimana yang dijanjikan pemerintah.

"Kini penuntasan penanganan perkaranya ada di tangan lembaga yudikatif. Sesuai prinsip independent and imparsial judiciary atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, hakim yang memeriksa dan mengadili dugaan penodaan agama ini harus mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun," ungkapnya. 

"Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi, oleh kepentingan siapa pun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa," imbuhnya. 

Robikin menambahkan kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan. Yakni, agar hakim dapat menemukan kebenaran dan keadilan hukum.

"Suatu keadilan berdasar hukum yang berlaku, sesuai derap nafas hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Dan sebagaimana irah-irah putusan pengadilan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah seharusnya masyarakat dan seluruh pihak yang ada untuk memberi kesempatan kepada para hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut untuk membuktikan dirinya selaku wakil Tuhan di dalam penegakan hukum di bumi nusantara," jelasnya.

Robikin juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang hanya butuh waktu 14 hari merampungkan penyidikan sejak hasil gelar perkara tanggal 15 November 2016 diumumkan ke publik.

"Dalam hal ini, secara profesional Polri bergerak cepat. Persis sesuai janji pemerintah tatkala menerima delegasi demontran di Istana Negara tanggal 14 Oktober 2016," pungkasnya.

KEYWORD :

PBNU Robikin Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :