Sabtu, 18/05/2024 18:02 WIB

Sengketa Merk GOTO, Terbit Siap Ladeni Proses Hukum

Dapat meruntuhkan kepercayaan investor

Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau menyatakan siap meladeni langkah hukum yang ditempuh Gojek dan Tokopedia terkait sengketa penggunaan merk GOTO.

Alfons merespons tegas pernyataan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) yang sebelumnya menyebut PT Terbit Financial Technology berupaya menghambat laju pergerakan bisnis terkait sengketa penggunaan nama GOTO.

Apalagi Gojek dan Tokopedia sempat menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah dilaporkan oleh PT Terbit Financial Technology.

Alfons mengatakan, pihaknya sangat memahami upaya hukum pihak Gojek dan Tokopedia berdasarkan pemahaman dan bukti bukti yang dimilikinya.

Namun, jelas Alfons, upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum, juga dari kemungkinan lebih jauh dituntut karena perbuatan yang masuk kategori sebagai tindakan penipuan, menyampaikan rangkaian kata kata bohong, keadaan palsu yaitu keadaan yang sebenarnya tidak sesuai fakta hukum.

Ia juga mengatakan, lantaran dari kata-kata bohong tersebut kemudian investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia. Sehingga investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO.

"Di sisi lain, konstruksi hukum Gojek dan Tokopedia bisa dianalogikan dengan konstruksi high rise building yang indah dan megah," tukas Alfons dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/11/2021).

Terhadap kondisi Gojek dan Tokopedia mendapatkan berbagai pujian para Petinggi Negara Asing, Alfons menilai mereka memuji Pemimpin Negara Indonesia pada forum Internasional seperti G20 akhir bulan lalu atas keberhasilan imperium usaha GOTO di Indonesia.

Namun yang menjadi permasalahan serius adalah nama merk GOTO sebagai fondasi hukum yang diklaim oleh Gojek dan Tokopedia tidak sesuai dengan ketentuan. Karena telah didaftar dan dimiliki oleh Pendaftar dan Pemegang Sertifikat Pertama Merek GOTO, yakni PT. Terbit Financial Technology pada kelas 42 sebagaimana Sertipikat Merek dengan Nomor IDM000858218 dan mendapat perlindungan karena di Indonesia menganut prinsip first to file terhitung sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030.

"Perlindungan merek tersebut dikeluarkan oleh otoritas negara RI yaitu kementerian hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI. Maka kondisi tersebut di atas dapat merupakan sebuah skandal keuangan internasional menjelang berakhirnya tahun 2021 yang akan berakibat meruntuhkan kepercayaan investor, juga akan mencederai kredibilitas Pemerintah Negara Indonesia di dunia internasional," tandas Alfons.

Atas dasar tersebut, lanjut Alfons, adalah hal yang lumrah sebagai praktisi hukum yang faham literasi hukum mengerti secara jelas terkait dengan alas hak yang melekat seiring dengan dikeluarkan dan disahkan sertifikat merek GOTO Kelas 42 yang diberikan kepada PT. Terbit Financial Technology.

Kata Alfons, pada kondisi yang cukup mengherankan dan telah menjadi pengetahuan umum, perusahaan Gojek dan Tokopedia baru saja lahir atas usaha merger pada pertengahan tahun 2021.

"Dengan demikian, maka terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merk dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," katanya.

Selanjutnya, dengan digunakan merk GOTO oleh Gojek dan Tokopedia (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) yang berusaha untuk menggaet dana dari berbagai pihak merupakan sebuah langkah bunuh diri.

Bagi Alfons, sangat terlihat itikad buruk yang dilakukan Gojek dan Tokopedia yang dapat dibuktikan dengan manuver dan langkah Gojek dan Tokopedia (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) setidaknya sampai hari ini terdata secara digital dapat ditemukan bahwa telah mengajukan 4 (empat) kali pengajuan merek GOTO di Kelas 42 sebagaimana merek GOTO yang telah dimiliki oleh PT. Terbit Financial Technology sebagai Pemegang Sertifikat Merek Pertama pada kelas 42.

Perbuatan yang dilakukan secara berulang sebagai pendaftar pada kelas yang sama kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI itu, jelas Alfons, dapat diduga merupakan usaha dari Gojek dan Tokopedia (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) untuk menambal kebohongan atau kepalsuan informasi bahwa mereka adalah pemegang dan pemilik merek GOTO yang teregistrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami pun juga berharap semoga pemberitaan ini akan dapat memberikan gambaran tentang duduknya persoalan dan masyarakat tidak terkecoh akan besarnya perusahaan yang mendeskripsikan sesuatu produk, belum tentu menentukan apa yang disampaikannya memenuhi syarat validitas maupun reliabilitas data dan informasi yang diutarakan," tandas Alfons.

KEYWORD :

Terbit Finance sengketa merk GOTO proses hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :