Selasa, 07/05/2024 20:07 WIB

KPK Segera Panggil PT Jakpro Terkait Korupsi Formula E

Ali mengatakan keterangan PT Jakpro dibutuhkan untuk membuat kasus ini makin terang. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E di Pemerintah Perovinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (11/11).

Ali mengatakan keterangan PT Jakpro dibutuhkan untuk membuat kasus ini makin terang. Pemeriksaan PT Jakpro juga diyakini bisa menjadi jembatan kasus naik ke tahap penyidikan.

"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," ujar Ali.

Ali menegaskan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang berani korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu untuk menetapkan tersangka jika cukup bukti.

"Kalau ada ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungkan," tegas Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta menyatakan siap untuk diperiksa KPK terkait dugaan rasuah pelaksanaan ajang balap Formula E. Pemprov DKI tidak akan kabur.

"Kami Pemprov DKI jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (9/11).

Syaefulloh mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan dokumen terkait pelaksanaan Formula E ke KPK. Dokumen itu tebalnya mencapai 600 halaman.

Dokumen itu diharap membantu KPK mengusut kasus. Jika kurang, Pemprov DKI siap memberikan data lainnya.

KEYWORD :

Pemprov DKI Formula E KPK Anies Baswedan Balap Mobil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :