Minggu, 19/05/2024 07:34 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang Suap Izin HGU di Kuansing

Ali enggan memerinci berapa jumlah uanh yang diterima dari pihak terkait. Namun, duit itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (8/11).

Ali enggan memerinci berapa jumlah uanh yang diterima dari pihak terkait. Namun, duit itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Selain itu, Ali menyebut ada beberapa saksi di kasus ini tidak kooperatif. Lembaga Antikorupsi meminta saksi di kasus ini jujur dalam memberikan keterangan ke penyidik.

"KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra sebagai tersangka. Andi menjadi tersangka bersama dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso pada Selasa (19/10).

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Uang Suap HGU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :