Minggu, 19/05/2024 05:37 WIB

KPK Dalami Intervensi Bupati Kuansing Beri Izin HGU Sawit

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa sepuluh saksi. 

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan intervensi Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) ke perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya intervensi tersangka AP (Andi Putra) dalam memberikan izin HGU dengan adanya paket pemberian sejumlah uang dalam bentuk `fee` dan juga adanya rekomendasi perizinan dari pihak tertentu pada BPN yang tidak selayaknya di jadikan persyaratan pengajuan HGU dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa sepuluh saksi. Mereka ialah Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Sri Ambar Kusumawati; Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni.

Selain itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen; dan Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir.

Kemudian, Kadis Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli; Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau, Febrian Indrawarman; Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Anton Suprojo; dan Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi, Ruskandi.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Masrul; dan Camat Singingi Hilir pada Kab. Kuantan Singingi, Risman Ali.

Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke mereka semua. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau. Mereka ialah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka. Penetapam tersangka terhadap keduanya setelag KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menjelaskan salah satu syarat perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang dimulai pada 2019 hingga 2024 yaitu membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, namun seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta lahan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

KEYWORD :

Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Perizinan Perkebunan sawit HGU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :