Sabtu, 18/05/2024 04:48 WIB

KPK Dalami Penerimaan Uang Fee Proyek oleh Bupati Musi Banyuasin

KPK menduga uang itu sebagai bentuk fee atas proyek infrastruktur yang didapatkan PT Selaras Simpati Nusantara.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy.

KPK menduga uang itu sebagai bentuk fee atas proyek infrastruktur yang didapatkan PT SSN. Uang itu diduga diberikan kepada Dodi melalui Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori.

"Diduga ada perintah dari tersangka SUH (Direktur PT SSN Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA (Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (2/11).

Namun, Ali Fikri enggan merinci total uang yang diterima oleh anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu. Tak hanya itu, KPK juga mendalami aktifitas keuangan PT SSN.

Hal itu semua didalami KPK lewat delapan saksi selaku staf PT SSN pada Senin (1/11). Mereka ialah Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, Idham.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang," kata Ali.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.

Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.

KEYWORD :

Penerimaan Fee Proyek Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :