Sabtu, 18/05/2024 20:15 WIB

Barantan akan Benahi Sistem Ketertelusuran Seluruh Sarang Rumah Walet

Barantan akan mulai membenahi sistem ketertelusuran (traceability) seluruh rumah walet, mengingat semua importir lambat laun akan meminta jaminan kualitas, jaminan mutu pangan, aman dari risiko-risiko hama penyakit dan kontaminasi lainnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang mengatakan akan mendata dan meregistrasi seluruh rumah walet di Indonesia.

Hal itu disampaikan pada acara Ngopi Bareng Barantan, dengan tema "Perjalanan Ekspor Sarang Surung Walet Menembus Pasar Tiongkok", di Roof Top Sadan Karantina Pertanian, Kanpus Kementan, Jumat (29/10).

"Jumlahnya (rumah burung walet, Red) di Indonesia sangat besar dari total rumah walet dari yang saat ini sudah diregistrasi. Dan, itu berarti harus ada kejelasan dari masing-masing produksi sarang burung walet kepada siapa," kata Bambang.

Bambang mengatakan, akan mulai membenahi sistem ketertelusuran (traceability) seluruh rumah walet, mengingat semua importir lambat laun akan meminta jaminan kualitas, jaminan mutu pangan, dan kepastian aman dari risiko-risiko hama penyakit atau kontaminasi.

Dalam upaya melakukan pendataan, lanjut Bambang, Barantan akan bekerja sama dengan berbagai dirjen teknis, yang secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) persoalan tersebut lebih dekat unsur pelaksana kementerian.

"Jadi, proses ketelurusan itu akan kami bangun sebagai hasil pembejaran dari perdagangan ke Tiongkok. Kita akan benahi karena lambat laun pasar akan meminta traceability, jaminan kualitas, mutu pangan, aman dari risiko-risiko hama penyakit atau kontaminasi," ujar Bambang.

Bambang juga mengajak para pelaku usaha sarang burung walet Indonesia untuk berkomitmen mengikuti protokol ekspor Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC).

Dalam protokol GACC, dijelaskan soal regulasi pembatasan kuota, jaminan kualitas mutu pangan, aman dari risiko-risiko penyakit, jaminan ketertelusuran produk yang baik, dan kandungan nitrit yang tidak boleh lebih dari 30 ppm.

Sebelumnya, ditemukan empat perusahaan yang mengekspor melebihi dari kapasitas produksi saat didaftarkan pertama kali ke Tiongkok 2017 silam, dan satu perusahaan terkait kandungan nitrit yang melebihi ketentuan, yakni di atas 30 ppm.

Karena melanggar protokol tersebut, kelima eksportir tersebut sementara dilarang melakukan ekspor. Namun, setelah menjalani audit virtual, pada Oktober 2021, dua dari lima eksportir tersebut, yakni PT ACWI dan PT FNS kembali mendapatkan persetujuan atas permohonan ekspor.

Sementara tiga perusahaan lainnya, masih diperlukan klarifikasi dan melampirkan hasil uji laboratorium. Sehingga kembali mengikuti bimbingan teknis dari Barantan sambil menunggu jadwal audit GACC.

Sebagai informasi, dari data IQFAST Barantan, Kementan hingga Oktober (21/10) sebanyak 1,1 ton sarang burung walet asal Tanah Air telah diekspor ke manca negara, dan sebanyak 177,1 ribu ton atau 17 persen di antaranya menuju negara Tiongkok.

Selain Tiongkok, pasar SBW RI juga telah menembus 22 negara tujuan lainnya, seperti Australia, Amerika Serikat (AS), Vietnam, Inggris, Singapura dan lainnya.

"Tiongkok menjadi tujuan pasar ekspor yang diincar oleh para pelaku usaha SBW di tanah air mengingat harga jualnya yang lebih tinggi walaupun dengan persyaratan yang lebih ketat," jelas Bambang.

KEYWORD :

Sarang Rumah Walet Bambang Sistem ketertelusuran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :