Irman Gusman (nasionalkini.co.id)
Jakarta - Tim kuasa hukum Mantan Ketua DPD, Irman Gusman mengkritisi putusan sela yang disampaikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni terkait error in procedure atau kesalahan prosedur dalam penyidikan dan penuntutan Irman.
Fachmi, salah satu penasihat hukum Irman heran dan mempertanyakan mengapa majelis hakim tak mempertimbangkan error in procedure dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (29/11)."Saya tidak mengerti, secara teoritis dia tidak pertimbangkan error in procedure," ujar Fachmi usai sidang.Baca juga :
Sopir di Jakarta Utara Tega Cabuli Dua ART Baru
Majelis Hakim dalam putusan sela menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Irman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara tim penasihat hukum Irman menyampaikan ada 13 kesalahan prosedur dalam penyidikan dan penuntutan Irman sebagaimana tercantum pada surat dakwaan Jaksa. Salah satunya terkait pengabaian hak-hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di KPK.
Sopir di Jakarta Utara Tega Cabuli Dua ART Baru
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Irman Gusman Yuril Ihza Mahendra


























