Jum'at, 17/05/2024 18:37 WIB

PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar

Hitungan kerugian negara itu didapat dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon  Cipayung, Jakarta Timur. 

Ketiga terdakwa lainnya itu ialah Beneficial Owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, serta Direktur PT Adonara Tommy Adrian. Mereka diduga melakukan korupsi bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/10).

Hitungan kerugian negara itu didapat dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di mana, mereka disebut memerkaya diri sendiri maupun korporasi sebesar Rp152 miliar.

Jaksa menyebut PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Tanah di Munjul sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal penyediaan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Hunian DP 0 Rupiah.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Yoory pun mengajukan usulan penyertaan modal ke Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk ditampung pada APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000.

"Dengan rencana penggunaannya antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek "Hunian DP 0 Rupiah”, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang," kata Jaksa.

Kemudian, Yoory menyampaikan kepada Tommy bahwa Sarana Jaya akan memperoleh pernyertaan modal daerah untuk pembelian tanah program rumah DP 0 Rupiah.

Rencananya, tanah untuk rumah DP 0 rupiah itu berlokasi di Jakarta Timur, dengan syarat luas di atas 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter. 

Setelah itu, Tommy memerintahkan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah dengan kriteria yang disebutkan Yoory.

Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Tanah itu berluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus.

Seiring berjalan waktu, Yoory mencapai kesepakatan dengan PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan di Munjul dengan nominal Rp152.565.440.000,00.

Padahal, lahan di Munjul tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada Sarana Jaya.

"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut seluruhnya berjumlah Rp152.565.440.000,00," ucap jaksa.

PT Adonara Propertindo dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rumah DP 0 Rupiah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :