Kamis, 18/04/2024 21:05 WIB

Korupsi Helikopter AW-101, Bos Diratama Jaya Mandiri Rugikan Negara Rp224 Miliar

Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway merupaka tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway telah merugikan negara sebesar Rp224 miliar.

Kerugian negara itu terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017 yang menjerat John Irfan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Firli menjelaskan, tersangka John Irfan bersama Lorenzo Paliani selaku pegawai AgustaWestland menemui Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Mei 2015.

Pertemuan itu membahas rencana pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU. Irfan yang juga agen AgustaWestland diduga memberikan proposal harga kepada Mohammad Syafei dengan mencantumkan harga heli AW-101 US$ 56,4 juta per unit.

"Di mana harga pembelian yang disepakati IKS dan pihak AW untuk satu unit AW-101 senilai US$ 39,3 juta atau setara kurang lebih Rp 514,5 miliar," ungkap Firli.

Sekitar November 2015, panitia pengadaan heli AW-101 VVIP/VIP mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Dirgantara Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.

Pemerintah kemudian meminta penundaan pengadaan heli AW-101 karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Namun, pada 2016 pengadaan heli AW-101 kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dengan metode lelang melalui pemilihan khusus yang diikuti dua perusahaan pengadaan.

"Panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri kontrak pekerjaan. Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran pada 2015 senilai US$ 56,4 juta dan disetujui oleh PPK," kata Firli.

Tak hanya itu, Irfan juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Di mana, untuk persyaratan lelang yang hanya diikuti dua perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti lelang ini yang disetujui PPK.

"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen," kata Firli

Faktanya, ada beberapa item pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Yaitu tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. KPK pun menduga Irfan telah merugikam keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK resmi menahan John Irfan setelah menyandang status tersangka KPK sejak 2017 silam. Dia ditahan selama 20 hari pertama.

Penahanan John Irfan terhitung sehak hari ini sampai dengan 12 Juni 2022 mendatang di rumah tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK.

KEYWORD :

Korupsi Helikopter AW 101 KPK Jhon Irfan Kenway Tersangka Rugikan Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :