 
                                             Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito. (Foto : Jurnas/BNPB).
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang awalnya selama 8 hari kemudian menjadi 5 hari.
Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan penerapan aturan masa karantina baru tersebut. Sehingga regulasi tersebut dapat berjalan secara optimal."Pemantauan dan evaluasi secara berkala dilakukan untuk memastikan agar regulasi dapat diterapkan dengan baik di lapangan dan ditegakkan tanpa adanya pandang bulu," kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).Baca juga :
UEFA Tak Berdaya Larang Barcelona Main di AS
Wiku menyebut regulasi baru itu diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari berbagai ahli dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.     
												
												   
												
												UEFA Tak Berdaya Larang Barcelona Main di AS
Baca juga :
Tips Hemat Barang Bawaan saat ke Luar Negeri
    
													
												
												
													
												
													
													
												
												
												Tips Hemat Barang Bawaan saat ke Luar Negeri
Satgas Covid-19 Karantina 5 Hari Luar Negeri




 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                




















 
   