Rabu, 08/05/2024 23:51 WIB

Soroti Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan, KPK dan Kementerian ATR/BPN Buat Kajian

Lembaga Antikorupsi juga telah menerima 841 keluhan terkait pertanahan sepanjang 2017 hingga 2021.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti titik rawan terjadi korupsi pada sektor pertanahan, seperti sengketa lahan dan mafia tanah. Lembaga Antikorupsi juga telah menerima 841 keluhan terkait pertanahan sepanjang 2017 hingga 2021.

Atas dasar itu, KPK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat melakukan pencegahan korupsi melalui kajian. Seperti kajian sistem pengelolaan administrasi penerbitan sertifikat tanah dan kajian pelayanan publik terkait pengukuran tanah untuk kepastian hukum.

“Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli lewat keterangan tertulis, Jumat (15/10).

Ia menambahkan, kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini fokus pada pendaftaran, pengukuran, dan penyelesaian sengketa dan konflik.

“Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan,” katanya.

Ia berharap sistem pengarsipan pertanahan bisa didorong untuk terdigitalisasi sehingga menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan. Ia sepakat bahwa problematika pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi.

"Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif sehingga jutaan hektare HGU [Hak Guna Usaha] dan HGB [Hak Guna Bangunan] yang diberikan kurang sesuai. Tetapi, kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi," ucap Sofyan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara.

KEYWORD :

KPK Pertanahan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :