Jum'at, 10/05/2024 16:56 WIB

KPK Bakal Dalami Dugaan Peran Haji Isam Kondisikan Pajak PT Jhonlin Baratama

Diketahui ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar dari Haji Isam.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam sengkarut dugaan suap pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Hal itu merespon fakta persidangan kasus dugaan suap penguranagan nilai pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Direktotat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10) kemarin.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, Yulmanizar, diketahui ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar dari Haji Isam.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya,  Selasa (5/10).

Diketahui, Samsudin Andi Arsyad merupakan pemilik Jhonlin Group. Sementara PT Jhonlin Baratama merupakan salah satu perusahaan yang bernaung dalam Jhonlin Group.

Ali enggan memberikan informasi apakah tim jaksa KPK akan menghadirkan Haji Isam atau tidak ke muka persidangan. Hanya saja, kata Ali, tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dimiliki.

"Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, Haji Isam disebut memberikan perintah langsung terkait dengan pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Hal ituterungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Pada BAP dimaksud dijelaskan bahwa dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar.

"Kami lanjutkan, saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP [Surat Ketetapan Pajak] PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atauHajiIsamuntuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP Yulmanizar.

"Iya, itu disampaikan oleh pak Agus (Agus Susetyo)," kata Yulmanizar menanggapi.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Suap PT Jhonlin Baratama Haji Isam Samsudin Andi Arsyad




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :