Senin, 29/04/2024 02:24 WIB

Dugaan Gratifikasi Wali Kota Madiun Rp1 Miliar

Bambang diduga menerima uang secara langsung dan tidak langsung dalam proyek tersebut. Padahal sebagai kepala daerah hal itu tidak diperbolehkan.

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (foto: realitas)

Jakarta -  Wali Kota Madiun, Jawa Timur,  Bambang Irianto diduga menerima gratifikasi berupa uang terkait proyek pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima Bambang lebih dari Rp 1 miliar.

"Dugaan (gratifikasi yang diterima) di atas Rp 1 miliar," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Seperti diketahui, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyertaan pasal 12 huruf i lantaran Bambang diduga menerima uang secara langsung dan tidak langsung dalam proyek tersebut. Padahal sebagai kepala daerah hal itu tidak diperbolehkan.

"Yang bersangkutan diduga terlibat. Padahal posisi dia sebagai kepala daerah tidak membolehkan yang bersangkutan terlibat langsung dan keterlibatan ini diduga ada motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Priharsa.

Proyek pasar besar Kota Madiun ini menelan dana APBD senilai 76 miliar rupiah lebih pada tahun 2010-2013. Namun, KPK terkait kasus ini baru menetapkan Bambang sebagai tersangka. Bambang sendiri telah ditahan di Rutan KPK oleh penyidik KPK pada hari ini.

"Sampai sejauh ini belum (ada keterlibatan pihak lain). Jadi yang dikenakan pada yang bersangkutan itu ada dua. Satu dugaan penerimaan. Dan satu lagi kepentingan pengadaan barang dan jasa," ujar Priharsa.

KEYWORD :

Gratifikasi Madiun Bambang Irianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :