Kamis, 25/04/2024 00:15 WIB

KPK Raih Rp2,3 Miliar Hasil Lelang 3 Mobil Mewah Milik Eks Wali Kota Madiun

Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan pemasukan kas negara sebesar Rp 2.351.153.000 setelah melelang tiga unit kendaraan mewah hasil rampasan milik mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

 

Kendaran mewah yang telah disita KPK itu sudah berkekuatan hukum tetap yang tertuang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017.

"Ada 3 barang rampasan yang laku terjual," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).

Adapun kendaran mewah yang berhasil dilelang yaitu, satu unit mobil Range Rover tipe 5.0L V8 AT, Tahun 2011, 5 ribu cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE. STNK asli, memiliki Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci remote control. "Terjual seharga Rp 555 juta," kata Fikri.

Selanjutnya, satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, Tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B1279GGY, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci.
"Terjual seharga Rp 296.675.000," jelas dia.

Selain itu, ada juga satu unit mobil Hummer type H2, Tahun 2010, 6162 cc, Nopol B11RRU, warna putih, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak,  BPKB asli, dan satu kunci. "Terjual seharga Rp 1.499.478.000," jelas dia.

Ali mengatakan, total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK ini berjumlah Rp 2.351.153.000.

Seperti diketahui, Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun pada 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bambang Irianto dengan hukuman enam tahun penjara. Majalis hakim menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Majalis hakim menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

KEYWORD :

KPK Lelang Bambang Irianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :