Rabu, 24/04/2024 08:31 WIB

Partai Dibiayai Negara Dinilai Positif

Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setengah dari dana partai politik (parpol) dibiayai oleh negara dinilai positif.

Ilustrasi

Jakarta - Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setengah dari dana partai politik (parpol) dibiayai oleh negara dinilai positif.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, jika ingin melihat kemandirian parpol di sisi intervensi di luar kepentingan negara, maka negara harus bertanggungjawab terhadap pendanaan parpol.

"Kalau tidak akan dibiayai oleh pemilik modal. Kajian KPK itu menurut saya langkah maju," kata Supratman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11).

Terhadap kajian KPK, Andi mengapresiasi. Menurutnya kajian KPK terkait pendanaan partai menjadi langkah maju dalam rangka menjadikan partai lebih transparan dan akuntabel.

"Ini akan jauh lebih baik KPK yang mengeluarkan. Karena KPK mendapat kepercayaan dari publik, sehingga penerimaan publik akan semkain baik," terangnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai setelah RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu rampung, bukan tidak mungkin bakal ditindaklanjuti dengan pembahasan RUU Pendanaan Partai Politik. "Jadi ini positif sekali," tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan kajian terkait penguatan parpol. Salah satunya mengenai dana parpol yang merekomendasikan setengah dana parpol dibiayai oleh negara dan sisanya ditanggung oleh partai.

Dalam kajian, pembiayaan oleh negara itu dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun. Dan besaran dana yang dikucurkan negara tergantung dari kinerja partai sesuai instrumen yang dilekatkan sebagai alat pertanggungjawaban.

"50 persen ini enggak sekaligus. Kita perhitungkan itu dalam 10 tahun, mulai dari 5 persen sampai naik ke 50 persen tergantung kinerja partai," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

KEYWORD :

Dana parpol Parpol Dibiayai Negara KPK Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :