Marlen Sitompul | Selasa, 22/11/2016 18:47 WIB
Jakarta - Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setengah dari dana partai politik (parpol) dibiayai oleh negara dinilai positif.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, jika ingin melihat kemandirian parpol di sisi intervensi di luar kepentingan negara, maka negara harus bertanggungjawab terhadap pendanaan parpol.
"Kalau tidak akan dibiayai oleh pemilik modal. Kajian
KPK itu menurut saya langkah maju," kata Supratman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11).
Terhadap kajian
KPK, Andi mengapresiasi. Menurutnya kajian
KPK terkait pendanaan partai menjadi langkah maju dalam rangka menjadikan partai lebih transparan dan akuntabel.
"Ini akan jauh lebih baik
KPK yang mengeluarkan. Karena
KPK mendapat kepercayaan dari publik, sehingga penerimaan publik akan semkain baik," terangnya.
Politisi Partai
Gerindra itu menilai setelah RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu rampung, bukan tidak mungkin bakal ditindaklanjuti dengan pembahasan RUU Pendanaan Partai Politik. "Jadi ini positif sekali," tegasnya.
Sebelumnya,
KPK melakukan kajian terkait penguatan parpol. Salah satunya mengenai dana parpol yang merekomendasikan setengah dana parpol dibiayai oleh negara dan sisanya ditanggung oleh partai.
Dalam kajian, pembiayaan oleh negara itu dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun. Dan besaran dana yang dikucurkan negara tergantung dari kinerja partai sesuai instrumen yang dilekatkan sebagai alat pertanggungjawaban.
"50 persen ini enggak sekaligus. Kita perhitungkan itu dalam 10 tahun, mulai dari 5 persen sampai naik ke 50 persen tergantung kinerja partai," ujar Deputi Pencegahan
KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
KEYWORD :
Dana parpol Parpol Dibiayai Negara KPK Gerindra