Foto Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok saat dipanggil Mabes Polri sebelum ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama
Jakarta - Pemeriksaan perdana Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama, dipastikan akan mendapat pertanyaan baru oleh penyidik Polri dibandingkan saat menjadi saksi.
"Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Pasti ada pertanyaan-pertanyaan tambahan, keterangan tambahan dari saudara Ahok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Rikwanto. Gubernur Jakarta Nonaktif, Ahok hari ini datang diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB. Dia dikawal kurang lebih 10 personel dan langsung masuk ke Gedung Utama. Dikatakan Rikwanto, pada tahap penyelidikan Ahok menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Dan dengan naiknya ke penyidikan dan menjadi tersangka, diperkirakan waktunya tidak terlalu lama. "Bahan dasarnya sudah ada, tinggal ditambahkan saja. Pemeriksaan kan seluruhnya ditanyakan kembali karena kali ini sebagai tersangka," ujar Rikwanto.Baca juga :
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Diberitakan sebelumnya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyinggung umat Islam dengan menyitir surat Al Maidah ayat 51. Kasus tersebut memicu unjuk rasa dari sejumlah ormas Islam. soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, diduga melanggar Pasal 156 dan 156 Huruf a KUHP.
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penistaan Agama Ahok























