Minggu, 19/04/2026 17:50 WIB

Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Terancam Pasal Berlapis





Pengenaan pasal tersebut masih dugaan, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban pelecehan seksual MSA.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa korban pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MSA di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Polisi menyebut para terduga pelaku terancam pasal berlapis.

"Pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/9) malam.

Setyo mengatakan pengenaan pasal tersebut masih dugaan, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban pelecehan seksual MSA. Hal tersebut bakal ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait.

"Itu pasal yang kami terapkan masih sebatas dugaan. Akan kami tindaklanjuti, kami akan buat terang kejadian ini," jelasnya.

Kata Setyo, penanganan kasus yang dialami MSA akan dilakukan secara bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan KPI. Pemeriksaan terhadap para terlapor dan saksi-saksi dari pihak KPI terus dilakukan secara cepat. 

"Saat ini saksi yang diperiksa masih 1 orang. Kita akan kerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya pegawai KPI," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiah mengaku, pihaknya sudah memeriksa 7 pegawainya terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MSA.

MSA yang juga seorang pegawai KPI sebelumnya menulis surat terbuka terkait kejadian yang menimpanya. Dalam surat terbuka itu, ia menuliskan nama delapan orang terduga pelaku yang kerap melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadapnya

"Kami membentuk tim investigasi untuk klarifikasi pada para pihak yang ditulis saudara MSA. Kami sudah panggil 7 dari 8 orang yang menjadi terduga pelaku," kata Nuning.

KEYWORD :

Polres Metro KPI Pelecehan Seksial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :