Rabu, 08/05/2024 23:16 WIB

Komisi X DPR Akan Tanya Langsung ke Menteri Nadiem Alasan Pembubaran BSNP

Itulah yang jadi pertanyaannya (alasan pembubaran). Kalau ditarik ke Kementerian maka bukan independen lagi namanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi X DPR RI akan menanyakan langsung alasan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (2/9).

"Iya kita panggil Menteri dulu (Nadiem Makarim) untuk dengar alasannya," kata Dede kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (2/9).

"Itulah yang jadi pertanyaannya (alasan pembubaran). Kalau ditarik ke Kementerian maka bukan independen lagi namanya," lanjutnya.

Politisi Demokrat ini mengaku mendapat informasi jika BSNP itu sangat aktif dan berjalan baik di daerah. Bahkan, banyak aktivis pendidikan yang berdialog terkait masalah pendidikan nasional tersebut.

"Yang jelas kalau di daerah sih aktif dan menjadi tempat berdialog para aktivis pendidikan juga," kata politikus Demokrat ini.

Sebelumnya, Pemerintah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permenbudristek) Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam salinan Permendikbudristek yang dilihat redaksi (Selasa, 31/8), pembubaran BSNP itu tertuang di Pasal 334.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Nadiem Makarim BSNP Demokrat Dede Yusuf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :