Rabu, 07/09/2016 22:24 WIB
Jakarta - jurnas.com/tags/Archandra Tahar/" style="text-decoration:none;color:red;">Archandra Tahar dianggap tidak layak menjabat sebagai menteri di Kabinet Pemerintahan Presiden Jokowi. Sebab, bekas jurnas.com/tags/Menteri ESDM/" style="text-decoration:none;color:red;">Menteri ESDM itu dianggap telah berkhianat dan berbohong soal status kewarganegaraannya di Amerika Serikat.
Anggota Komisi III jurnas.com/tags/DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">DPR Syarifuddin Sudding mengatakan, sikap Archandra telah menciderai hukum dan Undang-Undang yang berlaku di tanah air.
Sebab, lanjut Sudding, Archandra tidak mengakui soal status kewarganegarannya di Amerika ketika dikonfirmasi media. Saat itu, Archandra beralasan hingga saat ini masih fasih berbahasa Indonesia.
BAM DPR: Payroll ASN Dipindah ke Himbara, BPD Bisa Terancam
BGN Siapkan Rp240,2 Triliun Jangkau 72,4 Juta Penerima MBG pada 2027
Komisi IX: Keracunan MBG Jangan Selalu Dituding karena Kelalaian BGN