Rabu, 11/07/2018 17:25 WIB
Jakarta - Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom didakwa melakukan korupsi terkait proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat tahun 2011. Dalam perkara itu, Dudy didakwa memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 34 miliar.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan Dudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018). Perbuatan Dudy bersama-sama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Pastikan Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Masih Berjalan
KPK Kaji Program Sekolah Rakyat untuk Cegah Korupsi
KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan
Kemudian Dudy, membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya. Atas sepengetahuan terdakwa Dudy, panitia pengadaan kemudian memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya.
PT Hutama Karya akhirnya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar. Setelah kontrak tersebut, Dudy kemudian menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan.Keyword : Kemendagri Dudy Jocom KPK