Senin, 08/05/2017 18:21 WIB
Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Setiap Ormas yang dianggap melanggar hukum akan dibubarkan.
Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, setelah melakukan pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga akan mengkaji Front Pembela Islam (FPI).
Basmi OPM di Papua, Pimpinan MPR Dorong Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Menkopolhukam Nilai Pelabuhan ASDP Siap Hadapi Lonjakan Penumpang
Menkopolhukam ingatkan semua pihak hargai proses politik yang ada
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI FPI Menkopolhukam Wiranto