Senin, 16/05/2022 13:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 1.252 dari 1.988 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022).
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mereka yang mendapatkan remisi terdiri dari 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan tujuh lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
"Untuk RK I perinciannya 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat 1 bulan, 211 narapidana memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan untuk 150 narapidana," kata Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).
Dikataka Rika, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Sebanyak 6.673 Napi se-DKI Jakarta Terima Remisi Idul Fitri
Sebanyak 1.515 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Hari Raya Nyepi
India Pamerkan Permata Buddha yang Dicuri Inggris 127 Tahun Lalu
Lebih lanjut Rika mengatakan, berkurangnya narapidana berimbas pada pengurangan anggaran sehingga negara bisa lebih berhemat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menghemat anggaran makan para napi hingga Rp 739,5 juta.
“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” imbuhnya.
Keyword : Kemenkumham Narapidana Remisi Hari Raya Waisak Buddha