Kamis, 04/06/2026 14:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menilai tingginya harga tiket pesawat domestik menjadi salah satu faktor yang menghambat pemerataan manfaat sektor pariwisata, khususnya bagi daerah-daerah tujuan wisata di luar kota-kota besar.
Menurut Putra, mahalnya biaya transportasi udara membuat wisatawan mancanegara cenderung hanya beraktivitas di pusat-pusat ekonomi dan destinasi utama, tanpa melanjutkan perjalanan ke kawasan wisata yang lebih terpencil.
“Akibatnya, perputaran uang hanya dinikmati oleh hotel jaringan internasional dan pusat perbelanjaan, sementara daerah-daerah wisata yang dikelola masyarakat tidak memperoleh manfaat optimal,” kata Putra di Jakarta, Kamis (4/6).
Ketua Banggar: BGN Harus Benahi Tata Kelola Demi Keberhasilan MBG
Keselamatan Transportasi Bayangi Daerah 3T, Pemerintah Diminta Bertindak
DPR: Lonjakan Dolar Bisa Picu Krisis Biaya Produksi Pangan
Ia menegaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
“Pariwisata harus berpihak pada ekonomi rakyat kecil, bukan hanya menguntungkan korporasi besar. Rakyat kecil jangan sampai dipaksa menjadi penonton di tengah akumulasi kapital korporasi besar,” ujarnya.
Putra juga menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan investasi pariwisata dengan penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan data yang ia paparkan, investasi sektor pariwisata mencapai Rp25,34 triliun atau tumbuh 76,67 persen, namun peningkatan tersebut tidak diikuti dengan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja yang signifikan.
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan bahwa investasi yang masuk ke sektor pariwisata masih didominasi model usaha padat modal (capital-intensive) dan terkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan besar.
“Ini membuktikan bahwa investasi pariwisata kita saat ini bersifat padat modal dan lebih banyak dinikmati korporasi besar, sementara dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja masih terbatas,” katanya.
Legislator itu juga mengkritisi strategi pengembangan pariwisata yang dinilai terlalu bergantung pada pasar penerbangan jarak jauh. Ketergantungan tersebut, kata dia, membuat sektor pariwisata nasional rentan terhadap gejolak global.
Ia mencontohkan dampak krisis geopolitik di kawasan Timur Tengah yang menyebabkan pembatalan 1.444 penerbangan dan menghilangkan potensi kedatangan sekitar 160.052 wisatawan mancanegara.
Menurut Putra, kebijakan pengalihan pasar wisatawan ke kawasan regional sebagai respons terhadap kondisi tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Kebijakan yang reaktif dan substitutif tidak akan menyelesaikan masalah mendasar, yaitu ketergantungan yang terlalu besar pada pasar tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Putra menilai pertumbuhan sektor akomodasi dan kuliner sebesar 13,14 persen belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan manfaat ekonomi. Ia menilai pertumbuhan tersebut lebih banyak dinikmati sektor formal yang memperoleh berbagai insentif, sementara pelaku usaha informal masih menghadapi berbagai tantangan.
“Sektor informal seperti warung rakyat dan homestay swadaya justru menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya bahan baku pangan dan energi,” katanya.
Putra juga menyoroti tren kenaikan harga tiket pesawat domestik pada sejumlah rute populer. Berdasarkan data yang dihimpun, tarif ekonomi rute Jakarta-Bali pada awal 2026 saat program diskon pemerintah berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,1 juta untuk sekali perjalanan.
Namun memasuki akhir Mei 2026, harga tiket pada rute yang sama meningkat menjadi sekitar Rp1,4 juta hingga Rp2,3 juta. Pada periode tertentu dengan permintaan tinggi, tarif bahkan mendekati dua kali lipat dibandingkan masa promo awal tahun.
Karena itu, Putra mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan transportasi dan pariwisata yang lebih berpihak pada pemerataan ekonomi daerah serta memperkuat keterlibatan masyarakat lokal dalam rantai nilai industri pariwisata nasional.
Keyword : Warta DPR Komisi VII Putra Nababan tiket pesawat pariwisata nasional kebijakan transportasi