Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (PPPA) akan mendirikan rumah perlindungan perempuan yang menjadi korban kekerasan di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Menurut Linda, hal tersebut bertujuan agar gerakan yang diluncurkan pemerintah pada 2018 lalu itu memiliki landasan hukum yang kuat.
Kepemilikan akta kelahiran merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi sejak lahir. Hak tersebut harus tetap dipenuhi dalam situasi apapun, termasuk saat situasi pandemi Covid-19.
Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Agustina Erni mengatakan, kegiatan pemberdayaan ekonomi tersebut bertujuan agar mereka mampu mulai memperoleh penghasilan lewat berjualan jajanan pasar.
Menurut Data Susenas Tahun 2015, provinsi dengan balita mendapatkan pola pengasuhan yang tidak layak angkanya di bawah 10 persen
Upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak Indonesia tidak bisa hanya dilakukan oleh pemangku kepentingan PPPA.
Sulbar menempati urutan pertama se-Indonesia, dengan nilai rata-rata perkawinan anak sebesar 37 persen.
Keterwakilan perempuan di bidang politik juga masih rendah, dan hal itu berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan.
Pemerintah diminta supaya merangkul para ulama perempuan dalam upaya mencegah konflik sosial
Tidak selamanya ibu rumah tangga mengambil peran minor dalam keluarga.