Kamis, 25/04/2024 09:18 WIB

Menteri PPPA Minta Pelaku Persekusi Ditindak Tegas

Foto, video dan profil anak korban persekusi diimbau tidak disebarkan, agar tidak menimbulkan dampak psikologis bagi anak.

Menteri PPPA Yohana Yembise

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merespon tindakan persekusi yang dialami PMA (15) oleh sekelompok warga anggota Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu. Aparat diminta memberikan tindak hukum yang tegas kepada pelaku, karena dinilai telah melakukan kekerasan terhadap anak.

“Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak karena anak dilindungi oleh negara. Jauhkan anak dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kurang baik dan dapat merendahkan derajat dan martabatnya. Siapapun pelakunya perlu ditindak secara hukum,” tegas Menteri Yohana lewat siaran pers yang diterima Jurnas.com, Sabtu (3/6) di Jakarta.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya.

Karena itu, orang tua, guru, pengasuh, dan lain sebagainya harus memberikan pendidikan dan contoh yang baik. Sebab, kesalahan anak merupakan kesalahan dari orang tua atau pengasuh, serta lingkungannya. Hak anak juga dijamin melalui Konvensi Hak Anak (KHA) lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Menteri Yohana juga meminta agar masyarakat dapat memastikan terpenuhinya hak anak, serta memberikan perlindungan terhadap mereka. Foto, video dan profil anak korban persekusi diimbau tidak disebarkan, agar tidak menimbulkan dampak psikologis bagi anak.

“Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, peran orang tua / wali sangat diperlukan. Berikan kasih sayang dan pendampingan agar anak tidak menjauh dari keluarga dan mendekati perilaku pidana (kejahatan) dan ajarkan tentang perbuatan yang baik dan benar, tunjukkan perilaku yang baik dan tidak melanggar hukum agar anak memiliki panutan perilaku yang baik,” tambah Menteri Yohana.

“Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai undang-undang yang melindungi anak tapi yang terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya dalam perlindungan anak. Kementerian PPPA tengah mengembangkan pendekatan perlindungan anak berbasis masyarakat dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak anak dan perlindungan di antara anak-anak dan orang dewasa. Diharapkan melalui Gerakan Bersama Lindungi Anak  ini akan semakin banyak masyarakat yang sadar tentang pentingnya keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak,” ujarnya.

KEYWORD :

Kementerian PPPA Yohana Yembise Persekusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :